NASIONAL

Vonis Lukas Enembe Diperberat 10 Tahun Penjara & Denda 1 Miliar

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Lukas Enembe. Vonis tambahan berupa pidana penjara kurungan 10 tahun. Di tambah dengan denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp47,8 miliar.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang di mintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, di lansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (7/12).

Majelis hakim menyampaikan mantan Gubernur Papua terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menerima gratifikasi. Sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa sampai 10 tahun dengan denda senilai Rp1 miliar. Jika denda tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” demikian bunyi putusan tersebut.

Perihal pembayaran uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar, aset Lukas Enembe akan di sita dan di lelang oleh jaksa apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

Kemudian, dalam hal Lukas Enembe tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang praktik korupsi maka ia akan di pidana penjara selama lima tahun.

Putusan Vonis Lukas Enembe Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

Putusan tersebut di putuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta, Senin (4/12). Majelis hakim itu terdiri dari Hakim Ketua Herri Swantoro dan Hakim Anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon R. Saragih, serta Hotma Maya Marbun.

Pada Kamis (19/10), Lukas Enembe sempat di vonis delapan tahun penjara. Kemudian denda senilai Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan. Sebagai pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi.

Lukas Enembe juga di hukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 subsider pidana penjara dua tahun, paling lambat dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, Lukas Enembe juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk di pilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani hukuman pokoknya.