Selebgram Siskaeee Di Periksa sebagai Tersangka Film Porno
Polisi Daerah Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan kepada selebgram Siskaeee hari ini atas kasus film porno. Siskaeee di periksa sebagai tersangka atas kasus pembuatan film porno di Jakarta Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan. Siskaeee sudah bersedia di periksa hari ini setelah karena sebelumnya absen pada panggilan pertama.
“Itu konfirmasi yang bersangkutan ke penyidik beberapa waktu lalu akan hadir pada tanggal 15 Januari 2024. Karena sebelumnya yang bersangkutan tidak datang pada panggilan pertama sebagai tersangka.” kata Ade Safri kepada PrinceOliverNews, Senin (15/1/2024).
Pemeriksaan di jadwalkan pada jam 10.00 WIB. Ini adalah pemeriksaan perdana Siskaeee sebagai tersangka. Karena ulahnya itu Siskaeee di hadapkan dengan masalah hukum.
“Betul (pemeriksaan perdana),” ucapnya.
Selebgram Siskaeee DKK Jadi Tersangka Produksi Film Porno
Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan di tetapkan sebagai tersangka utama. Siskaeee dkk terancam mendekam 10 tahun di penjara karena kasus pembuatan dan penyebaran film porno.
“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam penjelasannya, Kamis (28/12/2023).
Bunyi Pasal 8: Setiap orang di larang keras dengan sengaja atau atas persetujuan diri nya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Bunyi Pasal 34: Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan diri nya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).