Meta Terkena Denda Buntut Iklan Judi
Meta, induk Facebook, terkena denda sebesar 5,85 juta euro atau sekitar Rp 99,7 miliar di Italia. Buntut dari pelanggaran aturan soal iklan perjudian.
Denda itu di jatuhkan perihal sejumlah profil dan akun di Facebook dan Instagram, serta konten sponsor yang memasarkan perjudian. Informasi ini berasal dari pengumuman AGCOM otoritas komunikasi Italia dalam pernyataannya.
Promosi perjudian yang di maksud dalam denda ini juga termasuk game judi dengan hadiah uang tunai. Hal serupa juga di temukan di Facebook dan Instagram. Meta saat ini belum mengeluarkan pernyataannya apapun soal hukuman denda ini.
Pada awal Desember lalu, AGCOM juga mendenda YouTube dan Twitch karena alasan yang sama. Keduanya masing-masing terkena denda 2,25 juta euro dan 900 ribu euro akibat pelanggaran tersebut.
Selain di denda, perusahaan milik Alphabet dan Amazon itu juga di haruskan menghapus lebih dari 20 ribu video yang mengiklani perjudian dalam berbagai bentuk, termasuk judi sports book.
Denda yang di kenakan kepada Meta, Alphabet, dan Amazon ini membuktikan niat Italia untuk memperketat aturan iklan perjudian di negara tersebut. European Gaming and Betting Association (EGBA) baru merevisi aturan iklan perjudian ini karena menemukan uang yang berputar di situs judi online gelap bisa berkisar USD 26,38 miliar.
Di lansir La Gazzetta dello Sport, yang sebanyak itu merepresentasikan sekitar 75% judi gelap di Italia. Di samping itu, Customs and Monopolies Agency (ADM) milik Italia selama tahun 2023 telah menutup akses lebih dari 9800 situs judi ilegal, naik drastis dari tahun sebelumnya yang hanya memblokir 400 situs judi ilegal.
Meski begitu, EGBA juga khawatir masih banyak penjudi dari Italia menggunakan situs judi ilegal yang berbasis di luar Uni Eropa. Pasalnya situs-situs judi ini, menurut EGBA, tidak mempunyai perlindungan konsumen yang sama, dan akan membahayakan para penjudi.