3 Tersangka Judi Online Di Ciduk Saat Akan Berlibur ke Malaysia
Satreskrim Polres Metro Jaktim menciduk 10 pria tersangka judi online yang terafiliasi dengan jaringan Vietnam. Tiga pelaku di antaranya di ciduk di Bandara Soetta saat akan pergi liburan ke luar negeri (LN).
Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan para pelaku mempromosikan situs judi online tersebut melalui jejaring sosial Facebook.
“Para tersangka memposting permainan yang ada taruhannya di grup-grup Facebook, selanjutnya calon pemain yang tertarik langsung mengirim inbox ke akun Facebook yang memposting permainan tersebut,” kata Kombes Nicolas, dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).
Selanjutnya, pelaku tersebut akan memberikan nomor WhatsApp yang di operasikan oleh admin. Admin tersebut yang nantinya akan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun pada situs judi online tersebut.
“kemudian pemain di arahkan untuk deposit modal ke rekening pelaku,” imbuhnya.
Adapun nama situs judi online yang di promosikan adalah kpop4d berdasarkan interogasi pihak kepolisian.
Para pelaku akan memperoleh fee dari bandar setelah berhasil mendapatkan setoran dari para pemain.
“Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan fee dari Bandar sebesar Rp. 30.000,- per akun yang sudah melakukan deposit modal awal,” imbuhnya.
Kesepuluh tersangka judi online merupakan: ALM (24), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21).
“Berdasarkan keterangan AGS, yang mengendalikan perjudian online tersebut merupakan pelaku dengan inisial BER, ALM, dan FD,” imbuhnya.
Tujuh tersangka yakni AG, APU, SN, SQ, RMAI, dan YY ditangkap di Jalan Kebon Kelapa Tinggi, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jaktim. Kemudian satu tersangka inisial AGS di ciduk di Jalan Kayu Manis 7 RT 10 RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman.
3 Tersangka Judi Online Di tangkap di Pesawat
Dari keenam pelaku ini polisi kemudian mendapatkan informasi terkait 3 tersangka lainnya. Ketiga tersangka berinisial BER, ALM, dan FD ini di tangkap saat hendak berlibur ke luar negeri.
“Tim Opsnal Polres Metro Jaktim mendapatkan informasi bahwa para pelaku yang berinisial BER, ALM, dan FD berencana berlibur ke Kuala Lumpur, Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” ungkapnya.
Tim kemudian melakukan pengejaran ke Bandara Soekarno-Hatta. Atas kerja sama dengan pihak Bandara Soekarno-Hatta, polisi akhirnya menangkap 3 tersangka di Bandara Soekarno-Hatta.
“Ketiga pelaku kami amankan pada saat itu sedang berada di dalam pesawat tujuan Malaysia,” katanya.
Selanjutnya para pelaku di giring ke Polres Metro Jaktim dan di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan di tahan. Atas kasus tersebut, para tersangka di jerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Tentang ITE dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 mengenai ITE, juncto Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010, perihal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).